Kendati Rumah Sakit Omni Internasional berrencana menarik gugatan yang dilayangkan ke Prita Mulyasari (32), aksi simpatik terhadap Prita terus mengalir. Kamis (10/12), Wajib Pajak (WP) Samsat Depok ikut peduli terhadap nasib Prita Mulyasari (32) yang menjadi korban ketidakadilan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Kota Tangerang Selatan.
Seusai membayar pajak di Kantor Samsat Depok, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, para WP terutama kaum ibu dengan antusias memberikan uang koin ke dalam kardus koin peduli Prita. Bahkan seorang ibu telah menyiapkan koin pecahan seratus rupiah yang dibungkus dalam tiga kantong plastik. "Saya sengaja membawa koin-koin ini dari rumah. Nggak tahu jumlahnya berapa, tapi ini nggak sengaja juga dikumpulin. Ternyata bermanfaat juga untuk saat ini," kata Vina, salah seorang WP saat ditemui di Samsat Depok, Kamis (10/12).
Wanita berjilbab merah itu mengatakan, tidak seharusnya Prita dijerat hukuman seberat itu. Hukuman tersebut, kata Vina, dinilai tidak masuk akal lantaran hukum di Indonesia saat ini hanya berpihak pada yang berkuasa dan memiliki materi. "Prita kan hanya hanya karyawan biasa dan ibu rumah tangga yang hendak bercerita tentang pengalamannya kepada sesama wanita. Saya pikir itu hal wajar. Tapi mengapa hukumannya sangat berat dan itu tidak adil menurut saya," kata Vina kesal.
Penuturan serupa juga diungkapkan oleh Riska (25), WP asal Beji. Dia menuturkan, seharusnya prita mendapat pembelaan. Riska berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali sehingga tidak ada Prita-Prita lainnya. "Saya tak dapat membayangkan jika saya menghadapi kasus serupa seperti Prita yang divonis secara pidana dan perdata," ujar Riska berharap.
Dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita didakwa melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda satu miliar rupiah. "ini jelas tidak adil. Bagaimana kalau ini menimpa saya," ucapnya cemas.
Hasil penggalangan dana Koin Kepedulian Prita di Samsat Depok kemarin berjumlah mencapai angka Rp 350.000. Ratusan uang koin tersebut langsung disalurkan ke Posko Koin untuk Prita di Jalan Taman Margasatwa, Kompleks PWR RT 11/05 No 60, Jati Padang, Jakarta Selatan. "Jumlah seluruhnya mencapai Rp 975.850 dan akan disalurkan ke Posko Koin untuk Prita. Ini adalah hasil penggalangan selama tiga hari," kata Kordinator aksi, Suwandi Sikun
Thursday, December 10, 2009
Wajib Pajak Samsat Depok Peduli Prita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment