Anggota Komisi III DPR RI ditahan, Dimyati Natakusumah, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu malam, karena terkait dugaan suap pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang dari Bank Jabar Banten sebesar Rp 200 miliar. Penahanan itu dilakukan setelah mantan Bupati Pandeglang itu diperiksa sekitar dua jam.
Dimyati dibawa dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Serang. Ia dibawa dengan menggunakan mobil pribadi. Ia juga didampingi kuasa hukumnya, Tb Sukatma.
Wednesday, November 11, 2009
Anggota Komisi III DPR RI Ditahan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment